Rumah Ibadah Dibuka Menyesuaikan Zona Desa/Kelurahan

Royke O Roring
Royke O Roring

Harimanado.com, TONDANO BARAT-Pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama pandemi diatur sesuai protokol kesehatan Covid-19. Demikian bunyi Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 619/BM-VII-2020 tertanggal 7 Juli 2020.

Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi mengatakan, pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah diberlakukan pada Minggu kedua Juli 2020.

Bacaan Lainnya

Namun harus memenuhi protokol kesehatan seperti daya tampung 40 persen dari kapasitas yang tersedia, tempat ibadah dilakukan penyemprotan desinfektan. Juga menyediakan thermoscan, tempat cuci tangan atau hand sanitizer, jemaat wajib menggunakan masker.

Sesuai hasil rapat FKUB Minahasa, mengatur bahwa desa/kelurahan zona hijau atau tidak ada yang terkonfirmasi positif, dapat melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah dan tidak bisa melebihi 40 persen dari kapasitas yang tersedia.

Desa/kelurahan zona kuning yaitu yang memiliki warga dengan status PDP maka ibadah di rumah-rumah ibadah hanya bisa diikuti oleh pimpinan agama atau majelis jemaat.

Sedangkan desa/kelurahan zona merah yaitu memiliki warga terkonfirmasi positif, masih tetap beribadah di rumah dan belum direkomendasikan untuk melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah.

Bupati Minahasa juga menghimbau masing-masing pimpinan agama agar mengatur prosedur tetap tambahan. Seperti membatasi waktu ibadah, panduan ibadah hanya dalam bentuk slide atau tidak dicetak, dan tidak ada kelompok pujian.
(rry)

Pos terkait