Sebulan akan Dilantik Legislator Manado, KPU Manado Eksekusi Liempepas

Harimanado.com,MANADO— Ini namanya antiklimaks untuk Indra Liempepas calon anggota DPRD Manado 2024-2029 dari Partai Gerindra.

Peraih suara 1928 atau terbanyak dari 8 caleg Gerindra di dapil 3 Tuminting Bunaken dan Bunaken Kepulauan tidak bisa menikmati kursi DPRD Manado.

Bacaan Lainnya

Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado Indra cacat administrasi akibat perbuatan pidana Pemilu.

“Salah satu persyaratan calon sesuai UU Pemilu 7 tahun 2017 dan PKPU adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap. Karena Indra terbukti bersalah oleh pengadilan maka hak sebagai caleg gugur,”kata Ketua KPU Manado Ferley B Kaparang.

Pleno pembatalan putusan KPU Manado dipimpin Ketua KPU Manado Ferley Kaparang bersama empat komisioner KPU Manado pada Rabu (24/07/2024). Ikut dihadiri Bawaslu Manado dan Sekretaris Partai Gerindra Manado Asep Subandi.

Pleno pembatalan pleno sebelumnya mengakhiri mimpi anak pengusaha hasil bumi dilantik bersama 39 anggota DPRD Manado terpilih 2024-2029.

Untuk merubah putusan pleno sebelumnya KPU Manado, menerbitkan SK nomor 487/ 2024 tentang perubahan keputusan KPU Manado nomor 275/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Manado.

Menurut Kordiv Divisi Teknis Asrul Anom putusan KPU 487 merujuk pada putusan PN Manado no  138/PID.SUS/2024/PN MND

tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan Terdakwa

Indra W Liempepas dan dan terdakwa II dr.

CHRISTOVEL LIEMPEPAS telah terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Juga diperkuat amar Putusan banding Pengadilan Tinggi

Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND 10 Juli

Juni Tahun 2024; Olehnya sesuai UU 7 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2017 pasal 48 apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan

dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap maka KPU Manado melakukan pembatalan dan penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak berilkutnya.

“Sesuai urutan suara terbanyak berikutnya atas nama

Ferdinand Djeki Dumais nomor urut 6 dalam Daftar

Calon Tetap Anggota DPRD Kota Manado Daerah

Pemilihan Kota Manado 3,”ujarnya.(lip)

Pos terkait