TOMOHON-Tim Kuasa Hukum dari Chrissolid Freyling Clerksen Wihyawari selaku penggugat, memastikan bahwa perkara gugatan nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano pada 16 November 2020.
Schramm and Partners Law Firm yang terdiri dari Louisc Carl Schramm SH MH, Christy A Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH dan Jemmy Y Londah SH selaku Tim Kuasa Hukum dari Chrissolid, menguraikan bahwa ada tiga pihak yang menjadi tergugat. Sedangkan dua pihak lainnya sebagai turut tergugat.
Ditambahkan Vebry Try Haryadi, klien mereka mengalami kerugian Rp7,7 miliar. “Lewat gugatan ini, klien kami menuntut rasa keadilan,” tegas Vebry.
Dilayangkannya gugatan tersebut, sebut pengacara ini, karena korban dan keluarganya merasa keberatan pasca peristiwa pada 6 September 2020 silam.
Imbasnya, Chris mengalami cacat seumur hidup setelah kaki kanannya diamputasi. Diakui Chris, dia ditugaskan untuk memasang baliho tersebut di salah satu titik di depan Gedung Triple M di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
Pada Sabtu malam naas itu, Chris mengalami kecelakaan dengan kondisi cukup parah. Akibat terjatuh setelah tersengat aliran listrik, ketika hendak memasang baliho salah satu pasangan calon (Paslon) Pilwako Tomohon.
Dan selama beberapa hari, lelaki 32 tahun tercatat warga Kelurahan Pinaras Lingkungan 6 di Kecamatan Tomohon Selatan ini, harus terkapar di rumah sakit. Karena menjalani operasi dan perawatan medis termasuk diamputasi kaki kanannya.(*)











