Skandal Hibah Air Minum PDAM Bitung, LSM Desak Polda Kejar Mantan Wali Kota Bitung

MANADO – Skandal korupsi dana proyek Program Hibah Air Minum di lingkungan PDAM Dua Saudara Kota Bitung masih bergulir. Sudah ada empat tersangka yang ditahan, salah satu pesakitan mantan dirut PDAM Dua Saudara Bitung.

Namun, ada informasi yang berkembang di kepolisian, mantan Wali Kota Bitung MJL diduga bertanggung jawab dengan proses proyek Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kota Bitung. Proyek itu tercatat tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Bacaan Lainnya

ML dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : 12 /SE/DC/2017 disebutkan Wali kota Bitung Tahun 2017 dan 2018 sebagai Pengguna Dana Hibah pada Kota Bitung, untuk kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor : PHD-152/AM/MK.7/2017, tanggal 30 Oktober 2017.

Proyek berbanderol Rp14 miliar itu, tertera tanda tangan ML di Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) pelaksanaan program sesuai dengan peraturan perundangan.

ML juga tercatat pembuat keputusan menetapkan pejabat Project Implementation Unit (PIU). Pejabat yang ditetapkan untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan program Hibah Air Minum.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menjelaskan, kejadian berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum. Pemkot Bitung salah satunya.

“Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI. Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Dua Sudara, Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik, sebagai salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI).

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Dua Sudara, Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” jelasnya.

PDAM Dua Sudara Kota Bitung mencari modus tambahan. Didapat ide dengan merekayasa data pelanggan. Semua rekening pembayaran pelanggan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, lantaran air minum tidak pernah mengalir/ dialirkan.

“Pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Air Minum dapat ditransfer dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” terang Abast.

Sejak awal kegiatan Program Hibah Air Minum, sambungnya, jika pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya diterima oleh Pemerintah Kota Bitung. Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.

“Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan Penyidik, dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14.000.000.000, sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan,” kata Abast.

Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air minum.

Ketua Umum LSM Inakor Rolly Wenas meminta Polda Sulut untuk memeriksa semua pihak yang terlibat langsung di Program Hibah Air Minum MBR Bitung 2017 dan 2018.

“Kalau mau fair, periksa semua baik yang mengelola anggaran, maupun yang menjalankan pekerjaan. Apalagi pucuk pimpinan. Karena tidak mungkin praktek korupsi ini cuma mainan anak buah,” desak Wenas.

Terpisah, kuasa hukum Dirut PDAM Bitung Doan Tagah SH menilai pendapat total loss yang disimpulkan BPKP justru bertentangan dengan audit lapangan dan laporan plus evaluasi yang dilaksanakan BPKP.

“Ada fakta secara detil yakni laporan dan evaluasi BPKP tentang pelaksanaan sambungan rumah, realisasi anggaran, pengukuran kelayakan idle capasity. Semuanya tidak masalah. Tapi ironis, baru sekarang BPKP memberi kesimpulan total loss. Ini sesuatu yang irasional dan tidak profesional,” ungkap Doan menanggapi kesimpulan audit BPKP. (cw01/humaspolda)

 

Pos terkait