Harimanado.com TOMOHON-Masyarakat Kota Tomohon masih terbuka peluang menyalurkan hak pilih walau tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP mengatakan, pemilih yang tidak masuk dalam DPT dapat menempuh metode sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pada hari H atau 9 Desember 2020 disilakan membawa dokumen kependudukan yang sah ke TPS sekitar domisili. Yaitu KTP-el atau Surat Keterangan (Suket), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon.
Lasut menambahkan, DPT Kota Tomohon total sebanyak 73.633 pemilih. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020. Jumlah pemilih tersebut telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka pada Kamis (15/10) lalu.
Dengan rincian, Kecamatan Tomohon Selatan 18.366 pemilih, Kecamatan Tomohon Tengah 14.311 pemilih, Kecamatan Tomohon Utara 20.734 pemilih, Kecamatan Tomohon Barat 12.217 pemilih, dan Kecamatan Tomohon Timur 8.005 pemilih.(rry)











