Usulan KBM Tatap Muka Tiga Sekolah Belum Disetujui

harimanado.com, Bolsel – Tiga sekolah di Bolsel telah mengajukan permintaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka ke Dinas Pendidikan (disdik). Permintaan itu belum disetujui karena tiga sekolah dinilai belum memenuhi syarat.

Tiga sekolah itu di antaranya SDN 2 Molibagu, SDN 1 Kombot dan SDN Mataindo. Setelah menerima pengajuan dari sekolah-sekolah tersebut, tim dari Bidang Pendidikan Dasar (dikdas) Disdik Bolsel langsung turun melakukan ke sekolah-sekolah dimaksud. Dan hasilnya, belum ada yang lolos verifikasi.

Bacaan Lainnya

“Ada dua kriteria yang belum memenuhi syarat. Pertama belum ada pemberitahuan tentang persetujuan melalui Dapodik (data pokok pendidikan), karena pihak sekolah memang belum mengisi data dapodik tersebut.  Kedua, sekolah belum memiliki tim satgas Covid-19 yang didalamnya ada tenaga medis,” terang Kepala Disdik Bolsel Rante Hattani, melalui Kepala Bidang Dikdas Idwan Ladjolai yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2).

Dijelaskannya, pihak sekolah harus mengisi dapodik terkait kesiapan mereka melaksanakan KBM tatap muka. Misalnya kesiapan tempat cuci tangan, spanduk mengenai ajakan penerapan protokol kesehatan (prokes), dan lain sebagainya.

“Semua syarat itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat mentri,” ujarnya.
Soal dapodik, meski sudah ada notifikasi persetujuan, namun penerapan KBM tatap muka tetap dikembakikan kepada pemerintah daerah.
“Karena itu kami di sini kembali melakukan verifikasi. Kalau memang tidak memenuhi syarat, kami tidak akan menyetujui. Karena covid-19 ini adalah masalah yang serius dan sangat beresiko,” ujarnya.

“Soal ketentuannya sudah dua kali disosialisasikan di sekolah-sekolah,” tambahnya.

Karena itu, Sekolah tingkat SD dan SMP di Bolsel sampai saat ini masih menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan belajar di rumah (BDR), baik sistem dalam jaringan (daring) maupun sistem luar jaringan (luring).

Sebelumnya, Kepala Disdik Bolsel Rante Hattani mengatakan, bagi sekolah yang sudah siap bisa mengajukan pembelajaran tatap muka (PTM). Menurutnya, di Bolsel PTM tidak diterapkan secara serentak, sebab Surat SKB empat menteri yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri dalam Negeri (Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, tidak mewajibkan tatap muka. Kewenangan diberikan kepada Kepala Daerah.

“Dalam SKB itu disebutkan, pemerintah daerah adalah pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya. Sehingga diberikan kewenangan penuh dalam menentukan izin PTM pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, yang dimulai pada Januari (2021) ini,” jelas Rante Hattani yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/1).

Ia kemudian menjelaskan, bila ada sekolah yang siap PTM, maka sekolah dimaksud harus menyurat ke Dinas (disdik). Setelah menerima surat itu, disdik langsung turun melakukan penilaian dengan melaksanakan simulasi.

“Bidang Dikdas (pendidikan dasar) dan pengawas akan verifikasi sekaligus simulasi. Kemudian menilai siap atau tidak sekolah itu melakukan PTM. Kalau sudah siap, dinas akan mengeluarkan izin,” jelas Rante.

Lanjut dijelaskan, sekolah yang dinyatakan siap apabila dapat memenuhi prosedur standart yang diatur dalam SKB empat menteri.

Selain itu, jika sudah ada sekolah yang melaksanakan PTM, maka disdik akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pemantauan secara rutin.

“Seandainya pada penerapan ini ada orang tua atau murid atau guru ditemukan positif covid-19, maka kegiatan sekolah dihentikan. Dan semua warga sekolah wajib menjalani swab test atau rapied antigen,” tuturnya.(qs)

Pos terkait