Wibawa DPRD Sulut Tak Dianggap Kepala PN Manado

Harimanado.com,Manado- Wibawa lembaga perwakilan rakyat Sulut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut tidak lagi disegani.
Pasalnya, undangan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sulut melalui Komisi I sampai dan Komisi IV, Rabu (20/8/2025) tidak digubris.

Padahal pimpinan komisi sudah satu jam menunggu bersama perwakilan masyarakat.
RDP DPRD Sulut terkait tindaklanjuti aspirasi masyarakat yang melakukan demo di kantor DPRD Sulut 31 Juli 2025, Mereka sempat melaksanakan RDP lintas Komisi 13 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Sulut yang memimpin jalannya RDP menyampaikan bahwa pertemuan sudah disepakati bersama menunggu kehadiran kepala atau ketua PN Manado pada 20 Agustus 2025.
RDP molor 1 jam, karena memang menunggu kehadiran dari ketua Pengadilan Negeri Manado atau yang mewakili.

“Namun sampai dengan saat ini sudah lewat satu jam lebih ketua pengadilan atau yang mewaili pak ketua Pengadilan Negeri Manado belum hadir”ujar Royke Anter.

Kehadiran dari pengadilan Negeri Manado sangat memberi arti sangat penting dalam RDP.“Kalau Pak ketua pengadilan atau yang mewakili belum hadir tentu ini akan menghambat mediasi antara pemilik hak dan yang menggugat,”demikian penegasan Wakil Ketua DPRD Sulut.

Anggota Komisi IV Amir Liputo juga mengatakan, pada prinsipnya dewan ingin menyampaikan kami dewan telah berusaha mengundang Ketua Pengadilan Negeri Manado.

“Sejak kemarin kami sempat berkoordinasi waktu jadwal paripurna nanti siang, sehingga RDP ini di laksanakan pukul 10:00 Wita,”jelasnya.

Ia juga menyampaikan, ibu kasub sudah layangkan surat undangan ada tanda terima surat baik di pengadilan tinggi maupun di pengadilan negeri dan para pihak yang lain untuk hering hari ini.

“Dari pagi kita sudah koordinasi terus sampai jam sekarang belum ada jawaban dan terakhir dari Pak Jamaludin menelpon bahwa hari ini pun beliau tidak bisa hadir di tempat ini.datang,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ibu Cicilia Fransiska Matoneng jadi saya mewakil yang hadir, sebelum ketua PN hadir tidak ada eksekusi.

“Kami minta Dewan yang terhormat agar menyampaikan dengan penuh rasa kebenaran sita eksekusi tidak akan pernah terjadi,” tegasnya.(sus/ham)

Pos terkait