LOLAK–Pemkab Bolmong menurunkan edaran pemberhentian aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di lokasi Busa Bakan, Kecamatan Lolayan.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 13 Juni 2019 lalu.
Diketahui surat edaran Pemkab Bolmong melalui Sekretariat Daerah dengan Nomor 540/d.12/dmptsp/25/VI/2019, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, atas nama Bupati Bolaang Mongondow, tertanggal 17 Juni 2019.
Dalam poin surat yang tertera, terisi permintaan dari Pemkab Bolmong agar segera mengosongkan lokasi Busa (Bakan) dari segala kegiatan pertambangan,paling lambat tujuh hari setelah keputusan rapat.
Apabila masih ditemukan kegiatan, maka akan diambil tindakan tegas oleh aparat penegak hukum. Pada poin selanjutnya juga berbunyi, agar menghentikan segala kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat tanpa izin, baik di dalam, maupun di luar wilayah kontrak karya PT J-Resourches Bolaang Mongondow (JRBM).
Sekretaris Daerah Tahlis Gallang membenarkan surat tersebut. Menurutnya, penertiban akan dilaksanakan secara bertahap. “Saat ini kami masih fokus dulu penertiban ke sekitar wilayah kontrak karya JRBM,” tandasnya. (fan)