Harimanado.com, AMURANG– Tanggal 12 Juli, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ‘bersyukur’. Namun, sesuai surat edaran nomor 129/100/BMS-Bg-Kesra/VII-2020, tertanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati DR Christiany Eugenia Paruntu SE. Mengingatkan masyarakat Minsel agar tidak menerima tamu pada perayaan Pengucapan Syukur.
“Mencermati situasi dan kondisi saat ini. Sampai dengan kemarin (Selasa, red), Minsel masih belum ditetapkan sebagai wilayah zona aman Covid-19. Karena masih terdapat 38 ODP, 11 PDP, 21 terkonfimasi positif Covid-19. Dimana 9 orang dinyatakan sembuh, 7 masih dalam perawatan, 5 orang meninggal dunia,” terangnya, kemarin.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Tetty, sapaan akrabnya, dengan tidak mengurangi rasa syukur atas anugerah dan penyertaan Tuhan. Maka demi keamanan dan keselamatan bersama, diminta agar para hukum tua/lurah, pimpinan agama dan seluruh masyarakat. Agar dimasa pandemi Covid-19, perayaan Pengucapan Syukur dilaksanakan dengan berpusat pada kegiatan ibadah dirumah masing-masing.
“Kemudian, tidak diperkenankan mengundang atau menerima tamu. Tidak menyediakan makanan dan minuman. Atau tidak melaksanakan silahturahmi atau pelesir melalui pertemuan fisik/kontak fisik, seperti tradisi tahun-tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi, media sosial untuk saling silaturahmi dengan mengangkat tagar ‘Minsel Tetap Bersyukur’,” tutur orang nomor satu di Minsel ini.
Ia berharap, masyarakat dapat memaklumi dan mengerti, serta mamatuhi surat edaran tersebut. “Semua untuk keamanan dan keselamatan kita warga Minsel. Minsel tetap bersyukur dengan tidak adanya pesta pora. Tetap kita patuhi protokol kesehatan yang diberlakukan, dalam upaya memerangi penyebaran virus corona,” kata Tetty.
Ia meminta para camat, untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan surat edaran tersebut. Pun, berkoordinasi dengan unsur Forkopimca. “Jika ditemukan hal-hal bertentangan, maka akan ditindak sesuai perundang-undangan,” tandas Tetty.(jes/tra)






