KPU Manado Dapati Ada yang Status PNS
Harimanado.com-Peluang pasangan calon perseorangan untuk lolos di pilkada Manado 2020 amat tipis.
Pasalnya, jumlah dukungan KTP paslon wali kota dan wakil wali kota Manado dr Frangky Kambey dan dr Daud A Kirojan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sudah di atas 500.
Duet dokter ini hanya memasukkan dukungan 31.005 KTP. Jika dikurangi 500an TMS, maka jumlah pendukung yang memenuhi syarat (MS) sudah jauh di bawah batas minimal dukungan paslon perseorangan 30.885.
Angka ini ditemukan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Manado lakukan Verifikasi faktual (verfak) Senin (29/6)- Selasa (30/6).
Informasi dari Panwaslu Kecamatan Tuminting, baru dua hari verifikasi lapangan sebanyak 169 pemilik KTP menyatakan menolak mendukung paslon yang sama-sama dokter.
“Di Tuminting 3.932 pemilih yang KTP nya mendukung paslon. Dua hari awasi di lapangan baru 500 yang di-verfak,” kata pimpinan Panwaslu Tuminting Moh Indra.
Ridwan Olii, warga Ternate Baru, Kecamatan Singkil mengaku tak pernah memberi KTP dukungan kepada bakal paslon dr Frangky Kambey dan Daud Kirojan.
“Saya telah tanda tangan form penolakan mendukung atau BW5 kepada bakal calon itu,” beber pria yang juga aktivis pemuda ini.
Dia mengaku sudah menelusuri keterangan kepada keluarga dekat. Dan ternyata tak ada yang merasa memberikan foto copy KTP. “Sudah ditanya, tidak ada keluarga yang tahu,” tandasnya.
Hal serupa dialami Ramdan Ardiansyah Kiai, warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting. Ia juga tidak tahu-menahu soal dukungan tersebut. “Saya tidak tahu menahu. Ada oknum yang bermain,” tukasnya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Sahrul setiawan mengatakan, selama 2 hari ini telah melakukan verfak ke pendukung bakal calon perseorangan di Kota Manado.
“Sudah ada beberapa nama yang dinyatakan TMS dengan beberapa alasan. Ada yang menyatakan tidak mendukung dalam telah mengisi lampiran BA.5 KWK. Ada juga beberapa nama yang kami temui berstatus PNS,” jelasnya.
Dalam verfak tersebut juga diawasi ketat oleh Bawaslu Kota Manado. Pimpinan Bawaslu Manado Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Taufik Bilfaqih mengatakan,
jika ada warga yang e-KTPnya dikumpulkan sebagai pendukung, namun merasa tidak memberi dukungan, akan langsung masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dengan catatan yang bersangkutan harus menandatangani berita acara menolak dukungan,” ungkap Taufik.
Sementara itu, dr Frangky Kambey sendiri saat diminta tanggapan mengaku belum mendapat laporan dari timnya.
“Saya belum tahu. Nanti dicek. Ada tim yang turun. Kan belum selesai. Nanti kalau sudah selesai, mereka akan beri laporan ke saya,” kata Kambey. Menurutnya, dirinya saat ini sementara fokus tangani pasien covid.
“Saya lagi sibuk di rumah sakit. Saya harus laksanakan tugas ini Apalagi ada banyak pasien.
Soal di KPU, ada tim yang sedang mengurus itu. Apa lagi kan ini belum selesai verfak dan masih sementara turun,” ucap Direktur Rumah Sakit Pancaran Kasih itu. (cen/An1).