harimanado.com
Selalu Ada Yang Beda
bolsel
syarikatislam

DPRD Bolsel Terusik Skandal Sertifikat Tanah Mangadaa, Panggil RDP Warga dan Sangadi

Harimanado.com,Bolsel – Skandal sertifikat tanah di Desa Mangadaa, Kecamatan Posigadan, Bolmong Selatan telah tembus ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Para wakil rakyat mencari kebenaran dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Laporan masyarakat.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bolsel Fadli Tuliabu, di ruang Bamus DPRD, Kompleks Perkantoran Panango, Kamis 5 Oktober 2023.

Dilansir dari KORDINAT.ID mereka membahas mengenai laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh Sangadi Manggadaa.

Camat Posigadan Harmin Manopo mengatakan sudah melakukan mediasi di tingkat kecamatan terkait persoalan sertifikat ini.

“Saya pertanyakan kepada Sangadi di mana sertifikat masyarakat itu dan di jawab oleh Sangadi bahwa tidak semuanya yang di keluarkan oleh BPN,” kata Harmin.

Lanjutnya, persoalan ini adalah kegiatan tahun 2020, untuk orang per orang kami tidak tahu persis karena saat itu belum menjabat dan juga bukan yang menandatani dokumennya.

Related Posts
jrbm

“Saya sudah sampaikan ke Sangadi agar sertifikat yang ada agar segera diserahkan saja kepada masyarakat Desa Manggadaa. Saya pun sudah memberikan teguran ke Sangadi bahwa kalau memang lahan ini bermasalah harusnya tidak diurus sertifikatnya,” ujar Harmin.

Selain itu, Anggota DPRD Bolsel Harson Mooduto, mengungkapkan perosalan ini adalah masalah kecil, tapi karena tidak di follow-up oleh pemerintah desa maka terjadilah hal seperti ini.

“Bapak Sangadi tidak perlu meminta penjelasan lagi ke masyarakat terkait kata penggelapan itu, karena Sangadi juga tidak pernah memberikan informasi kepada masyarakat terkait persoalan itu,” ucap Harson.

Dilanjutkannya, Harson menegaskan, kalau memang lahan tersebut masih bermasalah, harusnya pemerintah desa tidak mengajukan usulan penerbitan sertifikat di lahan tersebut.

“Sertifikat itu kalau sudah diterbitkan maka yang bisa membatalkan itu hanya ada di pengadilan. Intinya bapak Sangadi Manggadaa belum menyerahkan 17 sertifikat karena lahannya masih bermasalah,” tegas Harson

Sementara itu, Fadli Tuliabu menyampaikan pihak DPRD merekomendasikan pemerintah kecamatan memediasi kembali antara Sangadi dan keluarga serta masyarakat pemilik sertifikat untuk segera menyerahkan sertifikat tanah kepada masing-masing masyarakat sesuai namanya yang tertera pada sertifikat tersebut.

“Kami memberikan waktu kepada pihak-pihak dalam waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan ini dan kalau dalam waktu yang diberikan, Sangadi tidak menyerahkan sertifikat tanah tersebut maka kami persilahkan bapak/ibu untuk melaporkannya kembali kepada kami,” tutup Fadli.

Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Zulkarnain Kamaru, Camat Helumo Budi Utomo Koi, Sangadi Desa Manggadaa, Ronal Saini, Mantan Sangadi Manggadaa Suwitno Tangahu, Tokoh masyarakat Desa Manggada sekitar 15 orang. (Advetorial)

Leave A Reply

Your email address will not be published.