Bikin Onar dan Buang Sampah Sembarangan, Diadili Hakim Seperti Penjahat

Harimanado.com- MANADO—Pemerintah Kota (Pemkot) Manado tidak main-main menindaki warganya yang meresahkan masyarakat. Serta kebal dengan aturan.

Mulai pekan lalu Pemkot Manado telah berlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Pasalnya, jika didapati Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemkot Manado, warga tersebut bakal didenda Rp.100.000.

Bacaan Lainnya

Buktinya, baru-baru ini Pemkot Manado bersama Satpol PP Kota Manado, Polri dan TNI, Hakim Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Panitera Pengganti menggelar OTT di Kecamatan Wenang. Terjerat 18 orang.

Langsung Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Taman Kesatuan Bangsa (TKB). Alhasil, dari OTT dengan denda sebesar Rp100.000.

Kasat Pol PP Kota Manado, Yohannis Waworuntu SE MSi mengatakan Satgas Opsgab Pemkot Manado telah berhasil menjaring pelanggar Perda. ” Kami pun tidak hanya fokus menangkap para pelanggar yang buang sampah sembarangan tetapi kami juga menangkap mereka yang berjualan di trotoar,” terangnya.

Majelis Hakim, Maria Sitanggang SH MH yang memimpin sidang tersebut menjelaskan, besaran denda yang diberikan kepada palanggar sebesar Rp.100.000 guna membuat jera para pelanggar. “Memang awal Sidang Tipiring, kami sekedar memberikan sosialisasi, namun ternyata itu tidak memberikan efek jera. Nah, dengan adanya denda Rp.100.000 kami berharap bisa membuat masyarakat jera dan tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.(*)

Pos terkait