Harimanado.com – Kasus pembunuhan terjadi di Desa Manembo Kecamatan Langowan Minahasa di awal tahun 2020, Rabu (1/1) sekira pukul 20.00. Korban JT (52) Warga Desa Manembo ditikam oleh tersangka (TSK) FG (32) warga Desa Manembo. Menurut keterangan saksi Jansen Posumah (46), pada saat itu korban dan TSK bersama teman-teman pesiar di rumah salah satu warga dan kemudian minum miras jenis cap tikus.
Selanjutnya TSK dan korban keluar rumah tersebut dan di pertigaan jalan raya tepatnya di depan rumah Keluarga Posumah Lontoh, TSK ditegur oleh saksi agar segera pulang dan tidak melakukan keributan (karena pengaruh miras).
Kemudian datang korban, karena melihat saksi dan TSK bersitegang berusaha melerai tetapi tidak diterima TSK. Saat itu TSK langsung menikam korban sebanyak satu kali dan mengena pada dada sebelah kanan.
Kemudian antara saksi dan TSK sempat terjadi perkelahian. Dan saat itu datang kepala lingkungan 5 Jenly Lomboan untuk melerai keduanya. Kemudian TSK melarikan diri dan korban langsung dilarikan di RS Budi Setia Langowan.
Namun pihak RS menyatakan korban meninggal dunia akibat terkena benda tajam pada bagian dada sebelah kanan sedalam 6 cm dan mengena pada paru-paru.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmotang melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, setelah mendapat informasi, pihaknya langsung mendatangi TKP, mencari baket, saksi-saksi kemudian mencari dan mengamankan TSK.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban yang menolak untuk dilakukan otopsi,” ujarnya.
Dijelaskannya, motif dari pembunuhan tersebut yakni TSK yang terpengaruh miras merasa tidak senang/sakit hati saat ditegur dan dipukul oleh saksi Jansen Posumah.
“TSK salah sasaran karena yang akan ditikam adalah saksi Jansen Posumah, namun mengena kepada korban Jenly Tumangkeng,” bebernya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau atau badik. Dan saat ini TSK sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan. (An1)