Harimanado.com TOMOHON-Bawaslu Tomohon mengingatkan seluruh komponen terkait Pilkada 2020 supaya tetap bertanggung jawab dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Kota Tomohon dengan menerapkan protokol kesehatan.
Anggota Bawaslu Tomohon Irvan Dokal menyebut, Kota Tomohon telah memenuhi syarat penggunaan Media Dalam Jaringan (Daring) dan Media Sosial (Medsos) untuk pelaksanaan metode kampanye.
Oleh karena itu, setiap Pasangan Calon didorong menggelar kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, serta dialog dengan menggunakan metode Media Daring atau Media Sosial tersebut.
Ditambahkan Irvan, Gugus Tugas memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang di wilayah Kota Tomohon.
Sehingga pelaksanaan kampanye perlu diinformasikan oleh Pasangan Calon sesuai Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 28 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Bawaslu mendorong Pasangan Calon mengoordinasikan dan menginformasikan setiap kegiatan kampanye kepada pihak berwajib,” tandasnya.(rry)











