Bukan Hanya Mendikbud, Ternyata Prof Dei Didukung Juga Komisi X DPR-RI

Harimanado.com, MANADO – Univesitas Negeri Manado (Unima) telah memiliki rektor terpilih untuk mengantikan Prof Dr Julyeta PA Runtuwene MS, yang masa jabatannya akan berakhir 2 September 2020 ini.

Meskipun demikian, menuju pelantikan Rektor terpilih Prof Dr Deitje A Katuuk MPd, sedikit ada dinamika. Bahkan, dinamika tersebut mengema di Jakarta. Namun demikian, keterangan yang dihimpun redaksi Harimanado.com (Grup Harian Radar Manado). Prof Dei, sapaan akrab rektor terpilih tetap akan dilantik.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana tidak mau dilantik. Prof Dei itu kan bukan hanya didukung pihak Kemendikbud tapi juga didukung Komisi X DPR-RI. Komisi mitra kerja Kemendikbud,” kata sumber di Jakarta, Minggu (30/8) sore yang meminta namanya disimpan.

Bahkan, dia memberikan ilustrasi peristiwa rektor sebelumnya yang terus dipersoalkan. Namun akhirnya juga tidak mampu ditumbangkan.

“Ambil pengalaman hasil pemilihan rektor sebelumnya. Digoyang dengan dugaan ijasah palsu, dan bahkan keluar rekomendasi dari Ombudsman. Namun hasilnya tidak bisa ditumbangkan. Sebab, kami dukung penuh,” tegas sumber.

Pengamat politik internal Unima Titof Tulaka menegaskan bahwa suka atau tidak suka. Seberat apapun, Unima harus ada Rektor pada tanggal 2 September 2020.

“Ini sudah tidak ada tawar menawar lagi. Karena itu sudah aturan. Apa pelantikan rektor yang terpilih atau Plt, seperti Politeknik Manado. Artinya, Unima harus menerima kalau apa yang sudah ditetapkan oleh kementrian. Semua harus menghormati keputusan menteri,” tegas Tulaka, yang juga Dosen Fakuktas Teknik (Fatek) Unima.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unima Prof Dr Ruddy Pakasi MPd membenarkan bahwa masih ada pihak yang keberatan dengan hasil pemilihan kemarin. Dugaannya, soal salah satu syarat adminitrasi dari rektor terpilih Prof Deitje A Katuuk.

“Iya sepertinya begitu. Yang jelasnya, panitia sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari kementerian tentang kapan pelaksanaan pelantikan,” kata Prof Ruddy, Minggu (30/8) malam.

Ketika disentil, persoalan ini bukan lagi wewenang panitia di level universitas. Artinya, ini sudah domain penuh Kemendikbud. Prof Ruddy tidak menepis hal tersebut. “Tapi inspektorat dapat meminta keterangan lagi ke panitia. Jadi panitia belum sepenuhnya mengundurkan diri, tapi harus siap mempetanggung jawabkan apa yang sudah dilakukannya,” jelas Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) ini seraya menuturkan pihaknya tetap wait and see. (but)

Pos terkait