Harimanado.com. JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dari pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Begitu pun ASN di daerah juga sudah mulai mendapatkan THR-nya dari yang berasal dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR ini mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, termasuk PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN.
“THR ini kami bayarkan kepada berbagai aparatur negara sesuai dengan hak mereka, dengan harapan dapat menjadi berkah dan manfaat, tidak hanya bagi pegawai yang menerima, tetapi juga dalam mengakselerasi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (24/3/2025).
Secara rinci, THR PNS yang telah dibayarkan berjumlah Rp 5,11 triliun untuk 568.148 pegawai, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp 251,48 miliar untuk 65.836 pegawai. Kemudian THR bagi anggota Polri mencapai Rp 1,64 triliun untuk 416.039 personil, THR prajurit TNI sebesar Rp 2,02 triliun untuk 389.805 personil, dan THR PPNPN sebanyak Rp 333,13 miliar bagi 101.545 pegawai.
Selain ASN aktif, pembayaran THR juga diberikan kepada para pensiunan yang dilakukan melalui bank penyalur. Kendati demikian, ternyata ada pula ASN yang tidak mendapatkan pembayaran THR 2025.
Pemerintah mengatur hal itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 tepatnya Pasal 8. Baca juga: Jadwal pencairan TPG, THR, Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025 Berikut daftar ASN dan pegawai pemerintah lainnya yang tidak mendapatkan THR 2025 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 11 Tahun 2025:
1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Selain itu, guru dan dosen yang berstatus sebagai ASN dan PPPK juga tidak mendapatkan THR 2025 karena sudah diberikan tunjangan profesi setiap bulan.(kompas)