E2L-Mantap ‘Duduki’ Kemendagri

Pengamat Hukum : Jika Tidak Dilantik, Berdampak Konsekuensi Hukum

Harimanado.com – MANADO–Pasangan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga (E2L-Mantap) harus dilantik sebagai Bupati dan Wabup Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih, periode 2019-2024. Sebab, menurut Pengamat Hukum Unsrat Ralfi Pinasang, E2L-Mantap terpilih secara demokratis dan secara valid administrasi telah disahkan oleh KPU.

“Apabila Mendagri tidak melantik, justru akan berdampak atau konsekuensi hukum bagi Mendagri. Yang mana Mendagri dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, baik adminstrasi maupun tata negara,” tuturnya kepada Harian Manado, kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tindakan hukum Mendagri mengeluarkan Telegram Plh Bupati Kepulauan Talaud no. T.131.71/3827/Otda, tertanggal 18 juli 2019, secara yuridis formal tidak salah. Karena lazimnya dalam transisi pemerintahan tidak boleh ada kefakuman pemerintahan, tidak trgantung berapa lama waktunya otomatis harus ada Plh.

“Jadi ini hanya soal pemerintahan tidak boleh berhenti harus berjalan melayani masyarakat, bukan ditunda pelantikan karena ada masalah hukum, bukan ini soalnya,” kata Pinasang.

Terpisah, Taufik Tumbelaka, Pengamat Politik dan Pemerintahan Unsrat mengungkapkan, terkait hasil Pilkada Talaud, menjadi merembet ke mana-mana. Termasuk isu-isu spekulatif seperti SK tahun 2011 dan SK tahun 2014 yang juga menjadi pembicaraan hangat.

“Hal ini wajar karena sampai saat ini belum ada penjelasan yang dianggap dapat menjadi pencerahan bagi masyarakat dari pihak Kemendagri,” katanya.
Sementara itu, Selasa (23/7), E2L-Mantap bertemu dengan Plt Dirjen Otda Akmar Malik di Kemendagri. Menurut Parapaga dalam pertemuan tersebut, Kemendagri sudah menyelesaikan semua persyaratan pelantikan mereka.

“Prinsipnya, Kemendagri sudah selesaikan semua persyaratan. Dan sekarang tinggal pelantikan menyesuaikan petunjuk Pak Gubernur, kapan hari dan tanggal pelantikannya,” bebernya.

Menurutnya, E2L-Mantap tetap bersabar menunggu jadwal pelantikan dari Gubernur Sulut. Sebab, dikatakan, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

“Hal ini kami merasa wajib, karena mengingat kedepan supaya terbangun sinergitas antara Pemprov Sulut dengan Pemkab Talaud,” tutup Parapaga.

Editor : Adrian Sigar
Peliput : Tim HM

Pos terkait