Harimanado.com – BOLMONG–Jalan keluar terkait aset hibah ke daerah pemekaran mulai digulirkan. Pasalnya, hal tersebut menjadi penyebab Pemerintah Kabupaten Bolmong meraih opini Disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi.
Hal ini terbukti dengan berkumpulnya Sekertaris Daerah (Sekda) dari Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolsel, Bolmut dan Boltim, dalam rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian aset hibah, yang dilangsungkan di Lantai III Kantor Bupati Bolmong, Rabu (24/7) kemarin.
Rakor yang dipimpin oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang, juga mengundang para Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, serta para Kabid yang menangani aset di setiap daerah.
Adapun yang hadir, Sekkot Kotamobagu Sande Dodo, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Inontat Makalalag, bersama sejumlah satf di Bidang Aset, Sekda Bolsel Marzansius Arvan Ohy, didampingi Kaban Keuangan Aset Daerah Lasya Mamonto, Sekretaris Badan, serta beberapa kepala bidang.
Sedangkan Kabupaten Boltim diwakili Asisten III Zainuddin Mokoginta, yang didampingi Kepala Badan Keuangan Oskar Manoppo, dan Kabupaten Bolmut diwakili Asisten III Aang Wardiman.
Menurut Sekda Bolmong Tahlis Gallang, rakor ini membahas persoalan aset hasil pemekaran yang ada empat daerah, yakni Bolmut, Bolsel, Boltim dan Kota Kotamobagu.
“Rakor ini membahas terkait aset di empat kabupaten dan kota,” ujar Tahlis saat membuka rakor.
Selaku tuan rumah yang mengundang, Tahlis bersyukur semua bisa hadir. kata dia, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2018, Bolmong mendapatkan catatan soal aset yang ada di daerah pemekaran. Di mana, masih ada sekitar Rp400 Miliar asset, dengan nilai aset Rp1.3 Triliun.
“Angka ini sudah melebihi batas toleransi. Dari angka itu, ada sekitar 40 persen temuan di daerah pemekaran, dan itu wajib diselesaikan oleh Pemkab Bolmong,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk menyelesaikan persoalan aset, Pemkab Bolmong telah menyiapkan draf dan berita acara.
“Nanti para Sekda di empat daerah yang akan menilai, dan akan dituangkan dalam berita acara,” tandas Tahlis.
Asisten III Pemkab Boltim Zainudin Mokoginta, mengungkapkan sangat mendukung langkah Pemkab Bolmong untuk menyelesaikan aset. Dan persoalan aset yang ada, tinggal akan dituangkan dalam draf ada atau tidak.
“Nantinya draf dan berita acara yang disiapkan oleh Pemkab Bolmog tinggal kita isi,” kata dia.
Dia mengatakan, aset yang diterima Boltim berjumlah Rp40 Miliar, dan sudah diterima Rp35.5 Miliar. Masih ada sisanya, dalam tahapan identifikasi.
“Nah, aset yang sudah terdientifikasi ini kendalanya tidak punya surat sebagai legalitas hukum. Ini yang perlu diperjelas, dan dituangkan dalam draf dan berita acara,” jelas Zainuddin.
Suka atau tidak suka lanjutnya, harus diselesaikan. Namun, tinggal bagimana niat baik dan batas waktu yang ditentukan.
“Sebagai daerah yang dimekarkan dari Bolmong, tentu akan sangat membantu untuk menyelesaikan persoalan aset,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekkot Kotamobagu Sande Dodo mengatakan, Pemkot Kotamobagu juga akan terus berupaya menyelesaikan aset.
“Masih ada solusi yang akan kami selesaikan. Sebab, persoalan aset akan menjadi bom waktu ke depan. Kami sangat mendukung langkah Pemkab Bolmong,” ucap Sande.
Sekda Bolsel Marzanziuz Arvan Ohy menambahkan, persoalan di Bolsel sebagian besar sudah diidentifikasi.
“Soal aset milik Pemkab Bolmong sudah kami identifikasi. Ada Rp22,3 Miliar yang sudah diterima, dan yang belum diterima berjumlah Rp37,5 Miliar. Kami siap untuk menindaklanjuti itu,” ungkap Arvan.
Sedangkan Asisten III Bolmut Aang Wardiman, juga menyatakan menyambut baik dengan langkah yang diambil Pemkab Bolmong.
“Pemkab Bolmut menyambut baik terkait daftar yang diberikan oleh Pemkab Bolmong. Catatan kami terkait dengan tanah- tanah, seperti sekolah yang direkomendasikan berkoordinasi dengan Pemkab Bolmong bisa terbebas. Kami siap bekerja sama dan siap menelusuri bersama,” imbuh Wardiman.
Dari rincian yang ada, aset yang diserahkan ke daerah pemekaran antara lain, Kota Kotamobagu sebesar Rp59 Miliar, namun yang diterima hanya Rp35 Miliar. Sementara Rp17 Miliar tidak diterima.
Untuik Kabupaten Bolmut, total aset yang dihibahkan sebesar Rp14 Miliar, namun yang diterima hanya Rp1,2 Miliar, dan yang belum diterima Rp13 Miliar.
Begitu pula Kabupaten Boltim, yang dihibahkan sebesar Rp40 Miliar, namun yang diterima hanya Rp35 Miliar. Sedangkan yang belum diterima sebesar Rp5 Miliar.
Yang terakhir adalah Kabupaten Bolsel, menerima aset hibah terbesar yakni Rp59 Miliar. Namun yang diterima hanya Rp22 Miliar. Sementara sisanya masih Rp37,5 Miliar yang belum diterima.(**)