Harimanado.com, Jakarta- Skandal kuota haji terus menambah pesakitan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti. Upaya KPK berbuah manis. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya Rabu (12/03) ditahan selama 20 hari.
Namun adik Ketua Umum PB NU mengeklaim tak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024.
Hal tersebut disampaikan Yaqut saat mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB. Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oranye, Digiring ke Mobil Tahanan Dia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sementara itu, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang melakukan aksi di depan Gedung KPK berteriak dan memanggil nama Gus Yaqut. “Yaqut, Yaqut, Yaqutt,” teriak mereka.
Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di KPK pada pukul 13.00 WIB.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambungnya.
Yaqut juga membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan dirinya pada hari ini. “Engga ada tuh (penundaan),” ujarnya. Saat ditanya soal penahanannya hari ini, Yaqut tak menanggapi dengan serius. “Tanya diri anda sendiri,” ucap dia. (kompas)














