Harimanado.com, MANADO– Gerakan Perempuan Sulut (GPS) meminta tim seleksi KPU Kabupaten kota memperhatikan keterwakilan perempuan menjadi penyelenggara( adfirmative action) sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 7 ayat 10. Koordinator GPS Pdt. Ruth Ketsia Wangkay menegaskan timsel harus memperhatikan ketewaakian perempuan jangan diskriminasi ketidaksetaraan dan marginalisasi.
“Affirmative action adalah intervensi negara dalam mewujudkan jaminan keadilan bagi setiap orang membangun kehidupan bersama,: katanya Minggu (16/4/2023).
Dijellaskan Ketsia dari hasil pemantau GPS permpuan yang lolos seleksi administrasi hanya 780 orang sedangkan laki laki 3.980 orang.Agar hasil rekrutmen ini berintegritas dan affirmative dalam rangka keadilan publik kami minta harus ada keterwakilan 30 persen perempuan sebagai penyelenggara.”
Pastikan proses seleksi harus ada keadilan dan keberimbangan gender,” tandas Wangkai diamini Vivi George dan aktifis lainnya.(*)















