Polisi Segera Buru Para Pelaku
Harimanado.com-MINUT–Perusakan 10 Waruga di desa Kaima Kecamatan Kauditan kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya dilaporkan warga desa setempat didampingi Ketwil GMBI Sulut, Howard Hendriek Marius ke Polsek Kauditan. Jumat (14/06) akhir pekan lalu.
Diketahui 10 Waruga yg dirusak ini adalah hasil pemindahan dari perkebunan oleh masyarakat Desa Kaima ketika dipimpin oleh Hukum Tua ke 19 Desa Kaima Alm. Heintje Joram Langelo (1965 – 1975).
Tiga warga yang melakukan pelaporan di Mapolsek Kauditan masing-masing Brando Pangemanan, Steven Rondonuwu dan Jendri Togas.
Sementara itu Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos, dihadapan para pelapor menyebutkan siapapun tidak boleh merusak cagar budaya yang merupakan warisan leluhur. “Siapapun yang merusak akan diberikan tindakan hukum, Terlebih situs pekuburan kuno waruga yang ada di desa Kaima teregistrasi di BALAR Gorontalo,” kata Ahmad Bastari.
Sementara itu Marius mengatakan simpati terhadap respon dari Polsek Kauditan yang dengan cepat merespon laporan dari masyarakat, terkait perusakan benda cagar budaya. “Semoga kasus ini cepat ditangani dan pelaku dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Pengki sapaan akrab ketua Ormas GMBI Sulut ini. (fjr)