harimanado.com,AIRMADIDI- Tim Pemenangan Joune Ganda – Kevin William Lotulung (JGKWL) melaporkan PAM ke Bawaslu Minahasa Utara (Minut), Rabu (11/13/2024).
Laporan tersebut dimasukkan Ketua Tim Relawan JGKWL, William Luntungan didampingi Tim Hukum JGKWL.
William menjelaskan, laporan itu perihal dugaan pelanggaran pilkada.
“Dan postingan itu masih dalam momentum pencoblosan pilkada serentak, dimana warga sedang memilih. Dengan praktik itu, terlapor diduga melakukan ajakan yang mempengaruhi pemilih,” jelas William.
William yakin laporannya bakal diproses Bawaslu Minut.
Itu karena semua bukti dan ketentuan yang diperlukan ikut dilampirkan.
Rahman Ismail, Tim Hukum JGKWL, mengatakan laporan baru dilayangkan karena pihaknya baru menemukan postingan tersebut.
“Namun diduga terjadi pelanggaran yang dilakukan terlapor, dengan mengajak dan mempengaruhi masyarakat melalui media sosial,” terang Rahman.
Darul Halim, Tim Hukum JGKWL lainnya, menilai ajakan memilih atau mempengaruhi masyarakat disaat masa tenang adalah pidana pemilu.
“Apalagi dilakukan di waktu pencoblosan. Itu sanksinya tidak main-main,” tandasnya.(bm.sal)