BOLSEL, Harimanado.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna Tahap I tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala Daerah Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2022. Rabu, (29/03/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii di ruang rapat paripurna.
Pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru, para anggota DPRD dan para Anggota Forkompinda Bolsel.
Arifin Olii mengatakan bahwa, rapat paripurna ini wajib dilaksanakan sebagai perwujudan pelaksanaan amanat undang-undang tentang Pemerintah Daerah.
“Dalam Undang – undang 23 tahun 2014 pasal 69 menyatakan bahwa, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, Laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Arifin
Sementara, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan bahwa, Keterangan Laporan Pertanggung jawaban merupakan kewajiban setiap kepala Daerah.
“Kegiatan ini sebagai wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif yang terlihat dalam pelaksanaan rapat paripurna ini,” ujarnya
Selain itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh stake holder dan masyarakat yang telah ikut bersumbangsih dalam pembangunan Daerah.
Tak lupa, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak DPRD Kabupaten Bolsel yang telah menunjukkan kerjasama yang baik dalam mengawal pembangunan daerah.(faj)














