Jempol untuk Kajari Bitung, Jatuhkan Sanksi Hukum Bersihkan Gereja GMIM

Foto: Dua jaksa Fasilitator perkara penganiayaan Fenny Alvionita dan Ekselsia Padan*)

Harimanado.com,BITUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk pertama kali memutuskan tersangka pidana dalam bentuk sanksi sosial.
Tersangka BJS diberi sanksi sosial berupa kerja sosial pembersihan rumah Ibadah Gereja di Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

BJS sendiri terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana/Penganiayaan. Para pihak yakni tersangka BJS dan Korban NRP sepakat untuk berdamai di Kejaksaan Negeri Bitung, pada proses Tahap II atau proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.” Perkara tersebut kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses persidangan. Akan tetapi melalui proses atau mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui oleh Pimpinan kami,” beber Kajari Bitung Dr Yadyn SH.,MH Rabu(20/3/2025).

Tersangka BJS akan menjalankan sanksi bersihkan Gereja GMIM Imanuel Sagerat Kecamatan Matuari selama 2 bulan, dimulai 1 April 2025 sampai 1 Juni 2025.
Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Eklesia Pekan menyampaikan bentuk sanksi sosial ini diharapkan tersangka menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Pendeta GMIM Imanuel Sagerat Telly Tanos Sondakh menyambut baik sangksi sosial melalui Restorative Justice dan berharap Tersangka dapat kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung.
Proses Restorative Justice ini tanpa dipungut biaya apapun. Namun dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di Instansi Kejaksaan. Demikian tutup Jaksa Yadyn, Kajari Bitung yang pernah mencatatkan 94% tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur.(*)

 

Pos terkait