Harimanado.com,MANADO– Pekan lalu jemaat Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) heboh sekaligus kaget beredar surat pemanggilan sekaligus penetapan tersangka kepada Ketua Sinode GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina.
Surat berkop Polda Sulut sangat jelas menyebut surat panggilan besan anggota DPD RI Adriana Dondokambey dengan status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara 2020-2023 sebesar Rp21,5 miliar.
Surat yang beerdar di dunia maya kop Kepolisian Daerah Sulawesi Utara itu bernomor: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo SIK MH, tertanggal 3 April 2024.
Dalam surat itu, Hein Arina dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, (14/4/2025). Saat dikonfirmasi Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie membantah kebenaran informasi tersebut.” Saya rasa Itu hoax,” tegas Kapolda singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (5/4/2025). “Coba tanyakan ke Dirkrimsus,” tambahnya.
Pihak Polda Sulut hingga berita ini diturunkan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait asal muasal surat.
Pihak Sinode GMIM maupun dari Hein Arina terkait isu ini.Isu ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hein Arina sebagai tokoh gereja yang sangat berpengaruh di Sulawesi Utara. Warga diminta jangan langsung percaya informasi yang belum terverifikasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo saat dikonfirmasi sejak tadi pagi di nomor WhatsApp 0813-8563-3xxx, hingga siang ini belum memberikan bantahan dan juga belum membenarkan status surat yang beredar tersebut.
Kuasa Hukum Hein Arina, N.O Karamoy mengatakan telah mengetahui isi surat tetsebut dan ia mengaku kaget. Pasalnya, selama proses tahapan pemeriksaan di Polda Sulut, seluruhnya telah diikuti dengan baik.
“Dalam surat panggilan itu tidak dijelaskan secara rinci pasal yang dikenakan maupun kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
Ia memastikan akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangka Pdt Hein Arina dan kemungkinan sikap resmi akan disampaikan pada 14 April 2025 sesuai jadwal pemanggilan dari Polda Sulut.(at/km)















