KPU Bantah Terjadi Manipulasi Suara di Manado

 

Komisioner KPU Sulut bersama rombongan.

Harimanado.com, MANADO – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/7/2019) kembali gelar sidang ketiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Sulut. Sidang mulai Pukul 15.30 WIB sampai 17.30 WIB di gedung MK Jakarta dan video conference di Fakultas Hukum Unsrat Manado.
Sidang kali ini hanya menyisahkan dua perkara. Masing-masing perkara Nomor 68 dengan Pemohon PDIP untuk DPRD Kota Manado dan PAN untuk DPR RI dan DPRD Minut dengan nomor perkara 121. “Agenda sidang ketiga, mendengarkan kesaksian saksi dari pihak pemohon yakni PDIP dan PAN, termohon (KPU) dan pihak terkait (Partai Golkar, Nasdem serta PDIP) dan mendengar keterangan Bawaslu,” kata Komisioner KPU Sulut, Meydi Y Tinangon.
Menurut Tinangon, pihak KPU mengajukan saksi untuk menyanggah atau membantah gugatan yang diajukan pemohon dalam permohonannya, serta kesaksian saksi pemohon.

Bacaan Lainnya

“Untuk DPRD Manado, pihak KPU yang memberi keterangan adalah Ketua KPU Manado, Sunday Rompas serta anggota PPK Tuminting Eko Zakarias dan PPS Maasing. Ketiganya membantah telah terjadi manipulasi perolehan suara. Kesaksian saksi PPK dan PPS dilaksanakan dengan mekanisme teleconfference di Fakultas Hukum Unsrat,” terang Tinangon.

Setelah selesai mendengarkan saksi para pihak untuk gugatan PDIP, lanjut mantan Ketua KPU Minahasa ini, sidang panel yang dipimpin Ketua Majelis untuk Panel 3, I Dewa Gede Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahiddudin dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi untuk perkara 121 dengan pemohon Partai Amanat Nasional. Pihak KPU diwakili Ketua KPU Sulut Ardilles Mowoh dan Lanny Ointu serta Kasubag Hukum KPU minut Charles Yohannes Worotijan.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan,” tutupnya. (un1)

 

 

Pos terkait