Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Oleh Bupati Dihentikan//OPENING Bawaslu: Tak Memenuhi Unsur

Junaidi Bawenti

Harimanado.com SANGIHE– Setelah dilakukan klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk terlapor dalam hal ini Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana oleh Sentra Penegakan Hukum Terpardu (Gakkumdu) perihal dugaan pelanggaran pemilihan, akhirnya resmi dihentikan.

Kepastian penghentian temuan atau laporan dengan nomor 02/TM/PG/Kab/25.12/X/2020 ini, disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti.
“Untuk laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai terlapor Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana resmi dihentikan,” ujar Bawenti.

Bacaan Lainnya

Alasan penghentian ini, dari hasil pemeriksaan oleh tim Gakkumdu tidak ditemukan pelanggaran pemiliihan.”Tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dihentikan karna tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran Pemilu,”jelasnya.

Menurut Bawenti, laporan tersebut juga tidak memenuhi penerapan pasal dalam undang- undang tentang pemilihan.”Tidak memenuhi unsur pasal yang diterapkan yakni pasal 118 UU No.1 2015 jo pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” kunci Bawenti (rps)

Pos terkait