harimanado.com,JAKARTA—Sidang perdana gugatan perhitungan hasil Pemilu (PHP) Pilkada serentak 2024 di Sulut telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI Selasa (14/01/2025).
Ada lima gugatan sengketa yang disidangkan MK secara bersamaan di panel 3 MK. Dimulai perkara nomor 11 Pilkada Bolmong Selatan, perkara 105 Pilkada Bolmong Timur, perkara 46 Pilkada Bolmong induk, perkara 26 Pilkada Kota Manado,dan 92 pada Rabu 22 Januari pagi.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. Anggota majelis Prof. Dr. Enny Nurbaningsih S.H., M. Hum dan Prof. Dr. Anwar Usman, S. H., M. H.
Sidang berlangsung lebih dari dua jam. Diawali sengketa Pilkada Bolmong Selatan, disusul Bolmong Timur, Bolmong induk, Manado, Minahasa dan Tomohon.
Dari live streaming link MK RI, semua pemohon mengajukan keberatan money politics dan TSM. Kecuali di Kabupaten Minahasa dan Bolmong ada ada tambahan pelanggaran administrasi persyaratan calon sebagai anggota DPRD Sulut terpilih.
Ada beberapa kuasa hukum mendapat tambahan ‘kuliah’ dari ketua majelis soal pemahaman penyusunan petitum.
“Sesuai peraturan MK petitum harus berurutan. Jangan keliru. Karena MK bingung. Minta diskualifikasi. Minta ditetapkan dan minta PSU,”seloroh Arief kepada kuasa hukum Pilkada Bolsel.
Ada juga gugatan di Pilkada Manado, dari kuasa hukum Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut. Ada dua gugatan yang dibacakan kuasa hukum Prayoga dan Sonny Ujaili. Mereka menklaim ada tindakan terstruktur sistematis dan massif sebelum pencoblosan.
Di mata pemohon program pasar murah kerja sama BKSAUA, PD Pasar dan Pemkot Manado adalah program politik incumbent Andrei Angouw dan Richard Sualang.
“Ada TSM di pasar murah di 9 kecamatan. Saat pasar murah ada kampanye 2-3 jam di titik pasar murah. Yang dilanjutkan oleh pejabat sementara,”tandas Yoga.
Setelah semua pembacaan selesai, Prif Arief menutup sidang sambil menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari pagi untuk mendengar jawaban termohon KPU, tanggapan pihak terkait dan Bawaslu.(sal)