Harimanado.com, MANADO— Puluhan warga Kecamatan Singkil tidak bisa mengelak, Akibat buang sampah sembarangan dan tindakan indisiplin lain, 33 warga dari beberapa kelurahan di Kecamatan Singkil disidang oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab pada Jumat (26/05)
Mereka ketangkap tangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2/2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Manado tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Mereka dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang Tipiring dilaksanakan di Gedung SI Manado di Kompleks Lapangan Ketang Baru, Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil. Sidang Tipiring dipimpin oleh Majelis Hakim Ibu Maria Sitanggang, S.H., M.H. dan juga dihadiri Kasat Pol PP, Yohanis Wowuruntu.
Satgas Opsgab menemukan sebanyak 33 pelanggar, dengan rincian 30 pelanggar Perda Trantibum dan 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. Diantara 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah, 1 pelanggar kedapatan melalui rekaman CCTV.
Majelis Hakim Maria Sitanggang mengimbau agar para pelanggar dapat mematuhi peraturan yang ada. “Jangan ikut-ikutan perilaku yang salah, mari kita taati aturan, percuma pemerintah bikin aturan kalau masyarakat tidak taat,” imbaunya.
Diketahui, sanksi yang dijatuhkan melanggar Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah adalah denda uang tunai minimal Rp 150.000 atau 2 hari kurungan penjara.(sal)















