Harimanado.com, JAKARTA—Rapat Konsolidasi Nasional (Konsolnas) dalam rangka Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang digelar 19-20 Agustus 2024 kemarin di Jakarta, diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara yakni, Ketua KPU, Kenly Poluan dan Anggota Meidy Tinangon, Lanny Ointu, Salman Saelangi, Awaluddin Umbola serta Plt Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, Kepala Bagian Carles Worotitjan dan Winda Tulangow. Juga para komisioner KPU kabupaten/kota turut serta.
Mereka kompak mengenakan seragam batik motif biru.
Rapat Konsolnas tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin yang juga bersama anggota yakni, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon, Idham Holik, August Mellaz dan didampingi Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Afifuddin pada kesempatan tersebut menghimbau kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia untuk mematangkan persiapan dan bekerja secara profesional disisa waktu 99 hari Pilkada Serentak 2024. “Selain itu perlu pemahaman bersama terhadap Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur putusan MA terkait usia calon kepala daerah, agar pada saat penerimaan pendaftaran 27 Agustus 2024 semua dapat mengimplementasikan,” terangnya.
Sementara dihadiri Kedua Rapat Konsolnas, Presiden RI, Joko Widodo memberikan arahan serta apresiasi kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia yang telah bekerja keras menyukseskan tahapan Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2024. “Pentingnya juga peningkatan kapasitas teknis persiapan Pilkada di bulan november 2024 nanti, sehingga hal tersebut dapat legitimasi ke masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, kegiatan Rapat Konsolnas tersebut ada pemaparan materi dari para narasumber seperti Anggota BPK RI, Menteri Dalam Negeri RI, Jaksa Agung Indonesia, Ketua KPK, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Kemenkopolhukam dan juga Penguatan Kelembagaan KPU Bidang Logistik dalam rangka Kesiapan Pilkada 2024 oleh Anggota KPU Yulianto Sudrajat.
Rapat Konsolnas juga dihadiri Ketua DKPP, Ketua Bawaslu, jajaran pejabat eselon I dan II, Pejabat Fungsional, Tenaga Ahli, jajaran Setjen KPU, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Indonesia, Kabag KPU Provinsi se-Indonesia.(sal)














