” Jika ada perusahaan tidak memberikan kewajibannya kepada buruh pekerja/karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan undang-undang kementerian ketenagakerjaan,”
Harimanado.com-Manado – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau kepada perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) bagi buruh/karyawan yang beragama muslim.
Untuk seluruh perusahaan yang ada di wilayah Sulawesi Utara.
Menurut Kadis Nakertrans Erni Tumundo, kewajiban itu termasuk pada perusahaan-perusahaan dengan modal kecil.
Membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerja nya.
Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.
“Untuk itu saya mengingatkan kembali pada H-7 perusahaan wajib sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya,” tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga telah membuka posko pengaduan jika nanti kepada salah satu perusahaan yang melanggar aturan dan tidak membayar THR segera melapor.
“Jika, ada perusahaan tidak memberikan kewajibannya kepada buruh pekerja/karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan undang-undang kementerian ketenagakerjaan,” pungkasnya.(tra)















