Harimanado.com – Tudingan dugaan korupsi karena menerima aliran dana tak sesuai aturan, akhirnya dibantah oleh sejumlah anggota DPRD Manado periode 2014-2019.
Menurut mantan penghuni gedung rakyat Tikala, Pingkan Nuah, mereka dibayarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Manado 35 a tahun 2017.
“Dan yang menyusun kajian adalah dari pemkot Manado dan tidak pernah dibahas DPRD,” kata Nuah didampingi beberapa anggota DPRD Manado periode 2014-2019 kepada Harian Manado, Sabtu (8/2).
Diterangkannya, LHP BPK 2017 memberikan catatan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi harus direvisi.
Namun, tahun 2018, tim penyusun perwako pemkot Manado tidak pernah lakukan revisi terhadap perwako 35 a 2017.
“Sehingga kami berkeyakinan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya sangat menyayangkan adanya berita yang tidak berimbang. Karena menurutnya, sudah jelas keterangan yang diberikan bahwa dirinya dan rekan-rekannya dibayar sesuai dengan perwako.
“Yang dipertanyakan itu tim penyusun perwako. Kenapa tak mematuhi catatan LHP BPK yang diberikan pada 2017. Sehingga kami yang jadi korban,” sesalnya.
Ditambahkannya, memang yang disoal yakni tunjangan perumahan itu yak bisa digambarkan biaya listrik dan air.
“Itu memang tak bisa dibiayai. Di perwako ada pasal itu. Sebenarnya itu tidak boleh. Sama halnya dengan tunjangan kendaraan,” terangnya.
“Tapi, itu bukan kami sengaja. Karena semenjak keluar catatan BPK, itu sudah tak dibayarkan lagi ke kami. Harus dibedakan dengan yang disebut korupsi. Karena ini bukan unsur kesengajaan,” pungkasnya. (An1)