Prabowo Ampuni Koruptor, Dengan Syarat Balikkan Duit Korupsi

A-TIMES,JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan memaafkan koruptor, bila mereka mengembalikan uang curiannya. Rencana Prabowo itu disampaikan saat ia berbicara di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12).  

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat,” kata Presiden Prabowo dikutip dari Antara. 

Bacaan Lainnya

“Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo Subianto. 

Ternyata, sebelum disampaikan Prabowo di depan mahasiswa Universitas Al-Azhar, wacana ini sempat disampaikan Prabowo di sidang kabinet.  

“Oh, iya, di sidang kabinet beliau sampaikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, di UGM, Kamis (19/12). 

Pratikno menjelaskan, dengan itu, Prabowo menegaskan belanja negara harus efektif, harus efisien, dan fokus ke strategis. 

Oleh karena itu, belanja-belanja yang bisa dikurangi, misalnya perjalanan dinas, dikurangi secara signifikan karena kita harus fokus untuk program-program yang dirasakan langsung oleh rakyat. 

“Ya itu kita harus efektif, efisien dalam penggunaan anggaran negara,” kata dia. 

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi. 

Hal itu disampaikan Yusril merespons pernyataan Prabowo yang menyebut akan memaafkan para pelaku korupsi jika mengembalikan aset yang telah dikorupsi. 

“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12). 

. “Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ucapnya.(kumparan) 

 

Pos terkait