Harimanado.com TOMOHON-Wali Kota Jimmy Feidie Eman SE Ak CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tomohon dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Laporan Badan Anggaran serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Tomohon.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Sabtu (26/9) di ruang sidang DPRD Tomohon, dipimpin Ketua Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Erens Kereh AMKL. Sedangkan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan dan Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH, keduanya menghadiri secara virtual.
Hadir juga Sekretaris Daerah Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc bersama jajaran Pemkot Tomohon, juga Anggota DPRD Tomohon yang hadir langsung maupun secara virtual. Adapula Pasi Ops Kodim 1302 Minahasa Kapten Inf Ramli Hamanja, Kasat Intel Polres Tomohon AKP Amping.
Ketiga fraksi yang ada di DPRD Tomohon yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P dan Fraksi Restorasi Nurani, ketiganya menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditulis dalam lembaran peraturan daerah.
Wali Kota Eman mengatakan, Perubahan APBD Tomohon Tahun Anggaran 2020 ini utamanya difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi daerah. Namun di sisi lain pelaksanaan kegiatan-kegiatan prioritas daerah tetap dilaksanakan demi menjaga keberlangsungan pembangunan Kota Tomohon.
Dengan harapan, melalui sentuhan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah setidaknya dapat berdampak pada aktivitas perekonomian di Kota Tomohon. Dengan demikian dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Tomohon dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah didiskusikan berbagai hal terkait penambahan maupun pengurangan anggaran. Yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini, khususnya dalam menghadapi masa pandemi.
Wali Kota Tomohon bersama Pimpinan DPRD turut menandatangani naskah keputusan DPRD mengenai Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon. Dan naskah keputusan Pimpinan DPRD tentang Penarikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2013-2033.
Kemudian, Ketua DPRD menyerahkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon yang telah dibahas kepada Wali Kota Tomohon.(rry)











