Sulut Berduka, Pasang Bendera 1/2 Tiang

Harimanado.MANADO–Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 001.2/21.738/Sekr sebagai bentuk penghormatan bagi berpulangnya Sinyo Harry Sarundajang (SHS).

Edaran ini ditandatangani Plh Gubernur Sulut, Edwin Silangen tertanggal 13 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di Provinsi Sulut untuk dapat memasang bendera merah putih setengah tiang.

Bacaan Lainnya

“Ini sebagai bentuk penghormatan serta tanda berkabung atas meninggalnya Duta Besar Indonesia untuk Filipina sekaligus Gubernur Sulut periode 2005-2010 dan 2010-2015, Alm Bapak Sinyo Harry Sarundajang,” ungkap Silangen, Sabtu (13/2).

Lanjutnya, dimintakan kepada seluruh pemerintah di kabupaten/kota untuk dapat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di depan instansi/kantor maupun rumah tinggal di wilayah masing-masing.


“Pengibaran bendera dimaksud diharapkan dapat dilaksanakan mulai Sabtu 13 Februari 2021 sampai dengan selesainya pemakaman pada hari Jumat 19 Februari 2021,”tambah Plh Gubernur Sulut ini.
Dari pantauan koran ini pengibaran bendera setengah tiang telah dilakukan di lingkup kantor gubernur Sulut dan SKPD pemprov Sulut.(tra)

Pos terkait