Harimanado.com – Anggota DPRD Manado dari Fraksi Partai Demokrat Franseska J Kolanus tinggal menghitung hari duduk di gedung rakyat Tikala.
Menyusul, Senin (30/11) lalu telah masuk surat dari DPP, DPD dan DPC Demokrat Manado terkait pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) dirinya.
Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna penetapan rencana kerja DPRD Manado 2021 dan pembicaraan tingkat satu terhadap Ranperda APBD 2021.
Sesuai hasil pleno saat pemilihan legislatif 2019 lalu, Kolanus akan digantikan oleh Cicilia Londong (CL) yang menempati peringkat dua di daerah pemilihan Singkil-Mapanget.
“Menimbang nota dinas OKK DPP Demokrat perihal usulan PAW Fransiska Kolanus dan usulan DPD Demokrat Sulut tentang permohonan PAW sebab yang bersangkutan malanggar perintah Partai Demokrat karena tidak mendukung calon dari Partai Demokrat,” kata Sekretaris DPRD Manado Zainal Abidin saat membaca surat masuk Partai Demokrat.
Surat dari DPP tersebut disampaikan ke DPD dan DPC untuk segera ditindaklanjuti.
“Hasil rapat DPD memutuskan pemberhentian dan PAW Fransiska Kolanus dan mengusulkan digantikan Cicilia Longdong,” tutur Abidin.
Menurut DPC Demokrat, pemberhentian dilakukan karena Kolanus bertentangan dengan ADRT Partai Demokrat.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka Partai Demokrat memutuskan Fransiska Kolanus telah langgar ketentuan ADRT partai. Untuk itu diberikan sanksi organisasi,” pungkas Plt Sekretaris Demokrat Sulut, Billy Lombok. (An1)















