Harimanado.com, Manado–Instruksi seluruh kepala daerah terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) disetiap lingkup baik di Pemerintah Provinsi hingga ke 15 Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulut terkait kewajiban mengikuti puncak upacara HUT Proklamasi RI ke 74 ternyata tak diindahkan.
Terinformasi hampir diseluruh daerah banyak para abdi negara tersebut yang bolos pada peringatan hari kemerdekaan itu. Gubernur dan Bupati/Walikota diminta agar memberikan sanksi setegas-tegasnya.
Di Bolmong sesuai instruksi Bupati, akan dilakukan pemotongan TPP sebesar 75% ASN yang tidak mengikuti .
“Hal tersebut tertuang pada poin 4 Surat Undangan yang dikeluarkan Sekretariat Daerah yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahllis Gallang SIP MM, atas nama Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dengan nomor 800/B 03/BKPP/101,” ungkap Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba.
Lanjutnya, setiap SKPD harus memasukan daftar hadir ke BKPP.
“nantinya kami akan mengambil daftar hadir dari setiap instansi atau lembaga karena bertepatan hari libur jadi kami belum lakukan perekapan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kaban BKD Pemprov Sulut Femmy Suluh melalui Sekertaris BKD Flora Krisen mengatakan pihaknya belum melakukan rekapan karena keesokannya tanggal merah.
“Tapi dilihat dengan kehadiran semuanya hadir. Mulai dari pagi sampai sore, “jelasnya.
Lanjutnya, data pasti akan diketahui hari ini. Karena rekapan baru dilaksanakan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tomohon Daniel Pontonuwu mengatakan, bahwa pihaknya belum melakukan rekap soal kehadiran ASN dan Tenaga Kontrak (Nakon) saat Upacara Bendera 17 Agustus.
“Kami belum rekap kehadiran. Soalnya kebetulan bertepatan libur. Jadi, akan direkap besok (Senin, hari ini),” singkatnya.
Kepala BKPSDM Boltim Robi Mamonto menuturkan, kalaupun ada yang ditemukan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos pada HUT RI pekan lalu akan dikenakan sanksi.
Kata dia, tentunya sesuai instruksi dari Sekdakab Boltim, Muhammad Assagaf, itu akan diperhitungkan dalam pembayaran TKD.
“Sehingga yang tidak hadir, pada HUT RI kemarin, sesuai dengan draf absen akan direkap dan diperhitungkan, dan besok (hari ini red) sesuai darf SKPD yang tidak hadir dalam upacara tersebut, akan diperhitungkan sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran Gaji (SPPG),”jelasnya.
Di tempat lain, Kepala BKPSDM Bolsel, Ahmadi Modeong Pemkab Bolsel sangat memperhatikan soal disiplin pegawai, termasuk tenaga Honorer (non-PNS).
Sama seperti apel pagi dan sore setiap hari kerja, PNS dan honorer juga wajib mengikuti upacara 17 Agustus.
“Karena itu, pada upacara 17 Agustus kemarin semua wajib mengisi absen. Selanjutnya akan di data. Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan tentu akan ada sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ahmadi Modeong.(**)