UMP di Sulut Disepakati Tak Naik

Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Harimanado.com-Upah minimum regional provinsi Sulut untuk tahun 2022 masih tetap di angka Rp 3.310.723. Itu diumumkan, Rabu (17/11) oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

“Kami umumkan upah minimum regional (UMR) provinsi Sulut bersama dengan tim pengupahan, asosiasi yang ada di Sulut. Dengan situasi kondisi saat ini, semua menyepakati bahwa tak ada kenaikan UMP di 2022,” ujar Olly dalam paripurna di DPRD Sulut, Rabu (17/11).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, diketahui bahwa UMP di Sulut sampai hari ini termasuk 3 terbesar.

“UMP Sulut masih lebih tinggi dari batas atas yang ditetapkan oleh PP 36 Kemendagri. Artinya kita tetapkan tidak naik seperti lalu. Tetap Rp 3.310.723. Dan kita masih di atas. Itu yang saya jelaskan ke asosiasi,” terangnya.

Sehingga, lanjutnya, mereka bisa menerima. Sebab 2 tahun terakhir ini situasi dan kondisi pandemi tak bisa lakukan penetrasi lebih jauh terhadap investasi di Sulut.

“Sehingga kita mendorong investasi baru dengan satu cara bagaimana supaya UMP tak meningkat. Ini kami trima kasih karena koordinasi dengan para asosiasi dan serikat kerja serta para pelaku usaha lainnya sehingga bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. (An1)

Pos terkait