Harimanado.com-Lembaga DPRD Sulut telah menyampaikan laporan hasil reses dalam rapat paripurna, Senin (13/9). Laporan reses tersebut dibacakan satu persatu melalui enam daerah pemilihan (dapil).
Menanggapi itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw mengatakan, pada intinya sudah menjadi kewajiban Pemprov untuk mengakomodir atau mengimplementasi seluruh hasil reses.
“Karena ini merupakan bagian dari untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat,” kata Wagub dalam rapat paripurna.
Sebagai mantan Anggota DPRD, dirinya sedikit menerangkan tentang kewenangan dari pemerintah.
“Bukan menggurui. Tapi sudah ada gambaran mana yang jadi kewenangan, kewajiban, hak pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.
Meski demikian, lanjutnya, sudah menjadi kewajiban Pemprov untuk mampu berupaya agar supaya semua yang serap, didengar, dapatkan, serta masukan aspirasi dari masyarakat yang ada di dapil untuk menjadi aspirasi politik.
“Setahu saya anggota Dewan harus mampu mengidentifikasi hal-hal di masyarakat yang kira-kira boleh jadi aspirasi politik. Setelah itu harus mampu mengakumulasi, baru kemudian mengartikulasi,” sindirnya. (An1)















