
Harimanado.com TOMOHON-Anggota Bawaslu Tomohon Steffen Linu mengikuti bimbingan teknis penyusunan keterangan tertulis dalam persiapan menghadapi Sidang PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Tahun 2020.Kegiatan Angkatan I di Aone Hotel Jakarta pada 21-22 Oktober lalu, diikuti Oleh Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota se-Sulut dan Sulawesi Selatan (Angkatan I).
Menurut Koordiv Steffen, dalam Bimtek juga digelar Simulasi Sidang PHP sebagaimana tatacara di Mahkamah Konstitusi. Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Juga Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.Materinya dipadukan dengan teknik penyusunan keterangan, praktek penulisan keterangan, dan penyampaian keterangan berdasarkan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018.
Pada Praktek Penyampaian Keterangan Tertulis, kata Koordiv Steffen, mewakili Bawaslu Provinsi sebagai Majelis adalah Koordiv Hukum Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH MH dan Koordiv Hukum Bawaslu Sulawesi Selatan Dr Adnan.
Sebagai Bawaslu Pemberi Keterangan diwakili oleh Koordiv Hukum Bawaslu Kota Tomohon Steffen Linu, Koordiv Hukum Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw, dan Koordiv Hukum Bawaslu Minut Rocky Ambar. Proses Pemberian Keterangan suasana simulasi seperti pada Sidang PHP di MK.
Di mana, Majelis secara komprehensif dan detail memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait keterangan yang diberikan sebagaimana terdapat dalam Keterangan Tertulis.Selanjutnya pada Proses Evaluasi, Hasil Penulisan dibedah secara Komprehensif oleh Tenaga Ahli dan Tim Asistensi dari Divisi Hukum Bawaslu RI.
“Hasil yang kami peroleh sangat komprehensif khususnya dalam Metode dan Tata Cara Penulisan dalam Pemberian Keterangan yaitu Penulisan Berdasarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), Kesamaan Jenis Huruf dalam Keterangan, maupun Kesalahan Dalam Penulisan Jabatan/Nama Lembaga,” ujar Koordiv Steffen.
Sebagai Bawaslu Kota yang berpotensi memberikan Keterangan apabila ada Sidang PHP Pilkada Kota Tomohon di Mahkamah Konstitusi, tambah Koordiv Steffen, momen ini sangatlah berharga.(rry)











