DPRD Minsel Lakukan Sidang Paripurna Tutup Sidang ke Satu dan Buka Sidang ke Dua 2020/2021

Amanat Rakyat Siap Diamankan

SEBAGAI tanggung jawab pada masyarakat, sebagai wakil rakyat wajib melaksanakan amanat rakyat tersebut. Anggota DPRD Minsel awal tahun ini akhirnya melaksanakan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Awal tahun ini anggota DPRD Minsel akhirnya melakukan agenda paripurna. Dimana rapat sidang paripurna dilakukan dalam rangka penutupan masa sidang ke satu tahun 2020/2021 dan pembukaan masa persidangan ke-dua tahun 2020/2021 pada Selasa (11/1).

Bacaan Lainnya

Pembukaan sidang paripurna dilakukan Ketua DPRD Minsel Jenny Tumbuan lewat Vidio Conference. Bahkan dalam sidang ini sesuai dengan kehadiran memenuhi syarat karena hampir semua anggota dewan hadir. Hadir juga Sekretaris Dewan Minsel Joins F Langkun.

Usai dibukan sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa langsung melanjutkan pimpinan sidang tersebut.

Tapi dengan rapih dan apik, Lumowa melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pimpinan dewan. Menurut Lumowa, rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena semuanya demi kepentingan rakyat.

“Dalam sidang paripurna tersebut bisa dilaksanakan lantaran sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 huruf  b dan pasal 115 ayat 2 Peraturan Tata Tertib DPRD rapat paripurna ini sah untuk dilaksanakan,” ujar Lumowa sambil mengetuk palu tanda sidang dimulai.

Dikatakan, dengan dilakukan rapat paripurna awal ini maka seluruh kegiatan DPRD sebagaimana yang tertuang dalam rencana kerja DPRD tahun 2020 maka dengan demikian semua agenda kerja kegiatan DPRD tahun 2021 sudah dimulai.

Dalam kurun waktu kegiatan selang tahun 2021 ini lebih jauh dikatakan Lumowa, agenda-agenda kerja yang sudah direncanakan wajib dan harus dikerjakan. Diantaranya, melakukan rapat paripurna, rapat pimpinan DPRD, rapat fraksi, rapat konsultasi, rapat badan musyawarah, rapat komisi dan lainnya.

“Disamping juga tugas anggota dewan adalah melaksanakan pembahasan Ranperda, sosialisasi Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,  kunjungan kerja alat kelengkapan, kunjungan kerja panitia khusus,  konsultasi, bimtek dan kunjungan kerja pada masa reses serta menerima penyampaian aspirasi masyarakat,” bebernya dalam sidang tersebut.

Tak hanya itu saja, wakil ketua dewan ini pula menyampaikan, setelah masa persidangan ke dua tahun sidang 2020/2021 dibuka, maka semua anggota dewan sudah diperhadapkan dengan kegiatan-kegiatan kerja. “Jadi apa yang menjadi harapan masyarakat harus dilaksanakan dengan baik, karena memang tugas lembaga dewan dalam menyampaikan aspirasi rakyat,” tegas Lumowa lagi.

Karena banyak tugas harus dikerjakan, Lumowa berharap seluruh anggota dewan Minsel dapat meluangkan dan mengatur waktu dengan baik. (vis/*)

Pos terkait