Harimanado.com.JAKARTA— Sidang vonis Bernard Hanafi Kalalo (BHK), terpidana kasus suap terhadap eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), di PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/9), Hakim Ketua Iim Nurohim membeberkan total suap BHK terhadap SWM bernilai sekira Rp 595 juta.
Dibeberkan, BHK terbukti memberikan suap berupa uang kepada SWM sebesar Rp 100 juta, agar memenangkan perusahaan milik BHK atas 2 proyek revitalisasi pasar. Yakni proyek revitalisasi Pasar Beo dengan nilai Rp 2,8 miliar dan proyek revitalisasi Pasar Lirung, yang nilai proyeknya Rp 2,9 miliar.
Selain uang, Nurohim menyebutkan, BHK juga memberikan sejumlah aksesori dengan harga yang fantastis. Mulai dari tas, cincin hingga jam mewah. Pemberian ini juga diyakini hakim sebagai suap untuk SWM agar memberikan proyek pada perusahaannya.
“Terdakwa (BHK) memberikan telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 32 juta untuk Wahyumi (SWM) di Mal Kelapa Gading Jakarta, membelikan tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta, memesan jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, serta membeli cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, hakim memvonis BHK dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Nurohim.(ian)