KPK Beber Jumlah ASN Manado Pelaku Gratifikasi

Harimanado.com,MANADO- Praktek gratifikasi di Kota Manado belum bisa hilang 100 persen. Masih terjadi di lingkungan aparat pemerintah. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Untuk mencegah praktek yang mengarah ke suap menyuap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun ke Manado untuk memberi bimbingan teknis (bimtek) sekalian monitoring evaluasi (Monev) kepada para pejabat Pemkot Manado di ruang serba guna Seasa (14/02).

Bacaan Lainnya

Bimtek dan monev ini dihadiri Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Manado dr Richard Sualang, Sekda Manado Mikler Lakat.

Di awal paparannya, Muhammad Indra Furqon dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan bahwa masih sedikit masyarakat yang mengetahui apa itu gratifikasi.

“Pada tahun 2019, hanya 37% segmen masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Lalu, hanya 13% segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi. Sementara 87% masyarakat tidak lapor gratifikasi karena takut nanti diproses,” katanya.

Di Kota Manado sendiri, menurut Muhammad, gratifikasi masih berpeluang terjadi. Data dari Indikator Sistem Pengendalian Internal (SPI) 2022 menunjukkan bahwa peluang gratifikasi terjadi di Kota Manado untuk internal persentasenya 18% sedangkan eksternal 31%.

Selanjutnya, poin-poin yang dijelaskan oleh Muhammad yaitu gratifikasi dalam perspektif logika, etika, agama dan hukum. Sudut pandang hukum, bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi akan kena sanksi pidana penjara dan denda.

“Yang terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 12, UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri tetapi bagi honorer, P3K, BUMN, dan BUMD yang juga terlibat di dalamnya,” jelasnya.

Di akhir paparannya, Muhammad berpesan agar ASN di Pemerintah Kota Manado tidak menerima segala bentuk gratifikasi apalagi perangkat daerah yang langsung berhubungan dengan publik. Menurutnya, ASN harus bermental melayani dan Ber-Akhlak, bukan bermental pengemis dan raja.

“bagi perangkat daerah yang berada di garis depan pelayanan publik seperti Dinas PTSP dan Dinas Dukcapil, jangan terima uang berapapun itu karena masyarakat akan menilai anda sebagai ASN dengan harga yang masyarakat berikan tersebut,” pesannya.

Muhammad menutup paparannya dengan mengajak peserta yang hadir untuk mengunduh dan melaporkan segala bentuk gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi Online atau GOL KPK di handphone masing-masing.

Turut hadir dalam bimtek dan monev ini adalah Asisten I, II, dan III Setda Kota Manado, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Sekolah se-Kota Manado.

 

 

Pos terkait