BOROKO – Masih ingat gonjang ganjing ‘perseteruan’ Sangadi Desa Nagara versus Camat Bolaangitang Timur (Boltim) beberapa waktu lalu?
Konflik yang dipicu kewenangan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa tidak ada titik temu. Masing-masing tidak mau mengalah. Kasus ini akhirnya berujung ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Komisi I DPRD Bolmut awalnya tidak ingin menggubris. Komisi yang terkait pemerintahan berharap bisa diselesaikan di tingkat eksekutif. Ternyata tetap jalan buntu.
Akhirnya mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Bolmut Senin (21/2). RDP dipimpin Ketua Komisi I Rekso Siswoyo Binolombangan. Semua elemen dihadirkan. Mulai Sangadi Nagara Abdul Ngadi, SE, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut Ivam Gahtan, SH, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmut Fadly Tadjudin Usup, SE, MM, Kepala Bidang (Kabid) PMD Dinas PMD Kabupaten Bolmut, Yahya Botutihe, SKM, Camat Bolangutang Timur Suharto Londa, SP, dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bopangitang Timur Iksan Ratusmanga.
DPRD menggali secara detil. Para pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi berhubungan dengan permasalahan tersebut.
Kesempatan pertama Sangadi Ngara Abdul Ngadi, yang membeberkan alasan menyampaikan surat kepada DPRD Boomut dengan tujuan mendapatkan keadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif oleh Camat Bolangitang Timur terkait pengangkatan perangkat desa.
Giliran Camat Bolangitang Timur Suharto Londa menjelaskan jika pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan Sangadi. Hanya saja, camat beralasan instabilitas desa.
Jika usulan sangadi Nagara diterbitkan rekomendasi oleh camat, maka ada kekhawatiran pemberhentian perangkat desa dimaksud akan potensi menimbulkan kegaduhan yang dampaknya terhadap instabilitasinya pemerintahan.
“Saya memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi, karena proses awal pemberhentian perangkat Desa Nagara itu berpotensi menimbulkan kegaduhan,” Ujar Londa.
Selanjutnya Kadis PMD Fadly Tadjudin Usup menyatakan jika merujuk pada aturan peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tindakan sangadi sudah sesuai.
Tidak mememukan pelanggaran dilakukan oleh perangkat desa yang diberhentikan tersebut.
Bahkan Usup mengaku, pihaknya sudah melakukan proses mediasi berulang kepada Sangadi Nagara hingga ke Bupati.
“Kami normatif saja, sesuai dengan peraturan, pengengkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan Peemendagri 83 tahun 2015 dan Permendagri 76 tahun 2017 sebagai pelaksana teknis Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Desa yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, itu dasar kami, jelas Usup.
Di tempat yang sama, Kabag Hukum Sekda Bolmut, Ivan Gahtang, yang sekaligus mewakili Assisten Bidang Pemerintahan Sekda Bolmut, memaparkan pandangan hukum atas laporan Sangadi Nagara tersebut.
Menariknya, Ivan memperingatkan kepada Sangadi Nagara, jika melaporkan ke DPRD langkah keliru dan tergesa-gesa, yang semestinya tekan Ivan, harus melalui tahapan di eksekutif dengan herarki secara berjenjang dari camat, Dinas PMD, Bagian Pemerintahan, Assisten Bidang Pemerintahan, Seretaris Daerah, kemudi ke Bupati.
Setelah mendengar keterangan para pihak, RPD yang dipimpin oleh Ketua Komisi Satu DPDR Bolmut itu memutuskan untuk melaksanakan rapat internal komisi untuk menarik kesimpulan yang kemudian akan dituangkan pada rekomendasi Komisi Satu.
“Baik, kami sudah mendengar, mencatat dan menampung semua argumen yang sudah dupaparkan masing-masing pihak, selanjutnya kami akan melaksanakan rapat internal yang nanti akan diagendakan untuk mengambil kesimpulan sebagai rekomendasi dari RDP hari ini,” tandas Rekso.
Di awal RDP, Staf sekretariat DPRD Bolmut membacajan surat yang disampaikan oleh Sangadi Nagara sebagai laporan ke DPRD terkait kisruh tersebut. Kemudia seluruh anggota Komisi Satu termasuk pimpinan rapat mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan tersebut kepada para pihak yang terundang dalam RDP itu. (tr 22)














