Harimanado.com, SANGIHE—Peran keluarga dekat untuk mengawal kelangsungan suatu rumah tangga perlu ditingkatkan. Bukan tanpa alasan, di Kabupaten Kepulauan Sangihe, tercatat dalam kurun waktu sembilan bulan, ada 45 pasangan cerai.
“Terhitung 23 September 2019 ada 45 kutipan akta cerai yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sangihe,” ungkap Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Sangihe IT Adolong.
“Ini data yang sudah diterbitkan adalah kutipan akta cerai. Sementara yang sudah putusan pengadilan hingga September ini ada 51 putusan,” sambungnya.
Sementara 2017 lalu, ada 57 kutipan dan 2018 ada 69 kutipan yang diterbitkan. Dan jika dilihat paling banyak hanya sampai pada putusan pengadilan tanpa diterbitkan kutipan akta. Saat ini juga diakuinya, banyak orang yang salah mengartikan tentang putusan pengadilan.
“Ada penggugat yang mengira bahwa jika sudah putusan pengadilan berarti sudah resmi bercerai. Padahal harus kembali memasukkan berkas untuk penerbitan kutipan akta cerai oleh Disdukcapil seperti kutipan akta perkawinan asli, foto copy KTP dan KK serta mengisi formulir f219. Namun kebanyakan hanya sampai pada putusan pengadilan,” jelas Adolong.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Sangihe Ratna Lombongadil menjelaskan, penyebab perceraian di wilayahnya paling banyak disebabkan karena perbedaan pendapat dalam pernikahan.
“Selain itu, ada yang disebabkan oleh orang ketiga. Tetapi untuk kekerasan dalam rumah tangga tidak ada,” pungkas Lombongadil.(*/rps)
Grafis Akta Cerai dan Putusan Perceraian di PN Sangihe2017/2018/2019 (hingga 23 September) |
Akta/57/69/45 Putusan/7860/51 |
*Sumber Dinas Dukcapil Sangihe |