Terbongkar 4 Hakim Minta Suap 60 M, Satu Hakim Pernah Bebaskan Penembak FPI

Harimanado, JAKARTA- Skandal demi skandal mendera lembaga peradilan Indonesia.
Kali ini yang cukup menggegerkan skandal suap para hakim di Jakarta, supaya membuat vonis bebas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tiga perusahaan besar.
Kasus ini bermula dari kecurigaan tim Kejaksaan Agung (kejagung) atas vonis onslag.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya mendapat fakta adanya kesepakatan antara Aryanto (AR) selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan (WG) panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kespekatan terjadi. AR bersedia memenuhi tawaran Wahyu.
WG temui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN (Muhammad Arif Nuryanta), melobi agar perkara tersebut diputus Onslag.

Bacaan Lainnya

“Tersangka MAN setuju namun meminta Rp 60 miliar,”kata Harli dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).
Uang Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS diserahkan Wahyu kepada Arif (MAN)

“Dari kesepakatan tersebut, tersangka Wahyu mendapatkan 50.000 dollar AS sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,” jelas Harli.
Setelah itu Arif yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto,

Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota. Djuyamto dan Agam terima dollar AS yang setara dengan Rp 4,5 miliar. Tujuannya agar berkas perkara tersebut diatasi.

“Kemudian uang Rp 4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL, dan DJU,” jelas

Harli. Harli menambahkan, sekitar bulan September atau Oktober 2024, Arif menyerahkan kembali uang dollar AS yang setara dengan Rp 18 miliar kepada Djuyamto yang kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.

Uang dari bagian Djuyamto tersebut dibagikan lagi kepada Panitera sebesar Rp 300.000.000. “AL menerima uang berupa dollar AS yang setera dengan Rp 5 miliar. Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp 22 miliar,” jelasnya.

Harli bilang, perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada malam hari ini penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing, ABS, AM, dan DJU,” ujar Harli.(kompas)

Pos terkait