Untungkan Dapilnya, Politisi PKS Tolak Singkil-Mapanget Ditambah Kursi, Dia Tuding KPU Manado Bawa Titipan

Nur Amalia anggota DPRD Manado

MANADO— Harapan besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado meleset di uji publik Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022.

Isi PKPU tentang penataan daerah pemilihan (dapil) dan perubahan kuota kursi anggota DPRD di lima dapil  DPRD Manado.

Bacaan Lainnya
KPU Manado bersama stakeholders dan pengamat Ferry D Liando

Para utusan parpol sebagian kurang berminat KPU Manado utak atik.

Salah satu yang kencang memrotes Sekretaris PKS Manado Nur Amalia. Srikandi yang duduk sebagai anggota DPRD Manado dapil Singkil Mapanget mengatakan ada kesan  pemaksaan .

” Tahapan pemilu sudah jalan sementara ada perubahan Dapil ini menambah pekerjaan besar bagi kami sebagai parpol,” tandasnya.

Malah kecurigaan Amalia terlalu dalam. Tanpa ragu ragu ia  menegaskan ada ‘ pesanan’ dengan  keputusan KPU ini.

Dia juga memberi pandangan andai dua opsi ini diterima maka dampak lain dari keputusan ada akan menimbulkan adanya pemilih pragmatis.  Para pengurus parpol meminta aspirasi mereka disampaikan ke KPU RI dan secepatmya  hasilnya segera disosialisasikan kepada  parpol.

Komisioner KPU Moh. Syahrul HS mengungkapkan KPU Manado hanya menjalankan perintah undang undang.

” Kami menjalankan semua tahapan ini sesuai perintah undang undang dan tidak ada kepentingan apapun jadi semua murni kerja sesuai undang undang,” beber Syahrul

Komisioner Koordinator Divisi Parmas dan Humas Ismail Harun merespon tudingan politisi PKS ini. Bahwa apa yang dilakukan KPU Manado sesuai rujukan di UU nomor 7/2017 dan PKU. KPU Manado telah mengkaji data dari Kemendagri tentang jumlah penduduk di 11 kecamatan.

“Uji publik ini untuk menyerap keinginan semua pihak. Sekaligus menyampaikan data terkait penduduk di setiap dapil. Hasil uji publik akan kami sampaikan ke KPU RI,”kata Harun.(at/tad)

 

 

 

Pos terkait