Harimanado.com-MANADO–Sampai kini status Bupati terpilih Elly E Lasut (E2L) belum juga dilantik sebagai Bupati Kabupaten Talaud.Masyarakat pun bertanya-tanya apa persoalannya sampai belum dilantik.
Pemprov Sulut masih menunggu tanggapan Mendagri serta dikeluarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA), sehubungan status E2L yang sudah dinyatakan sudah dua periode.
Berikut rilis Humas Pemprov Sulut menyatakan 12 poin mendasar yang menghambat E2L sampai ditunda pelantikannya.
- Pada Tahun 2014 Mendagri-RI mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly E Lasut telah 2 periode memimpin di Kabupaten Talaud.
- ahun2016 Elly E Lasut melayangkan Gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut, masih dalam proses persidangan di PTUN, tiba tiba melalui sesditjen Otda menandatangani dan menerbitkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly E Lasut belum 2 Periode memimpin Kabupaten Talaud.
- peratuSesuai hirakhiran perundang-undangan yang ada, dimana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK Mendagri yang ditandatangani oleh Sesditjen Otda atau 2 tingkat di bawah menteri.
- SKmendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan ditandatangani oleh sesditjen Otda tersebut, digunakan oleh Elly Lasut untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.
- LebihL dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan Elly Lasut , PTUN menolak gugatan Elly Lasut dan tetap menyatakan bahwa Elly Lasut sudah 2 Periode memimpin Kabupaten Talaud.
- KemudianElly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan dalam Putusan MA nomor 367/ TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017 , memutuskan menolak permohonan kasasi Elly Lasut karena sudah kadaluarsa dan / atau tetap menguatkan putusan PTUN di mana Elly Lasut sudah 2 periode memimpin Kabupaten Talaud.
- Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut, yang tembusannya disampaikan keinstansi teknis terkait tidak di teruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
- Seharusnyatembusan Surat keputusan PTUN dan MA tersebut, disampaikan ke KPU dan Pemerintah Provinsi Sulut.
- Terlepasditerima atau tidak diterima oleh KPU, atas tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi pendaftaran dari Elly Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut) pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.
- DalamUndang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, antara lain menyatakan bahwa calon bupati tidak boleh telah pernah menjabat sebagai bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri, pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas, dan juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian Hukum tentang Fakta Hukum yang ada, sehingga dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.
- Langkah atau sikap pemerintah sulawesi Utara tersebut adalah merupakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk tidak dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan atas pelantikan kepala daerah Kabupaten Talaud. “Demikian rilis resmi sebagai jawaban dari pemerintah Sulut,”tulis Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth kepada wartawan.(art)