
Harimanado.com, SANGIHE– Menolak melakukan isolasi, padahal baru saja melakukan perjalanan dari zona merah penyebaran Covid-19, oknum anggota polisi berinisial AM di Kecamatan Manganitu akhirnya dijemput paksa oleh Provost Polisi Resor (Polres) Kepulauan Sangihe Sabtu (25/4).

“Sesuai laporan masyarakat oknum tersebut telah meresakan warga karena tidak mau melakukan protap penanganan Covid- 19 dengan tidak melakukan isolasi mandiri sehingga saya perintahkan yang bersangkutan untuk dijemput,” ujar Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo
Pantauan Harimanado.com dilapangan, yang bersangkutan dijemput anggota Provost langsung dikediamannya Kecamatan Manganitu dengan mobil ambulance milik Polres dan dibawah ke Polsek Manganitu.(rps)