Bawaslu Diamputasi, Ini Penjelasan Ferry Liando

Foto Ferry Liando

MANADO–Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang lembaga penyelenggara Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang dirundung kegalauan. Pasalnya, menurut undang-undang kewenangan Bawaslu dikerdilkan di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Konsentrasi Studi S2 Tata Kelola Pemilu Pascasarjana Unsrat Ferry Liando mengatakan,  kewenangan Bawaslu sangat jauh berbeda dengan Pemilu 2019. Misalnya, waktu proses penegakan pelanggaran pemilu telah berkurang. Pilkada hanya punya waktu lima hari untuk memproses dugaan pelanggaran.

Produk penanganan dugaan pelanggaran juga hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan seperti kewenangan saat pemilu 2019. Menurutnya, Pilkada juga tidak mengenal kelembagan Bawalsu untuk tingkat Kabupaten/Kota,  yang ada hanyalah panitia pengawas yang sifatnya ad hoc.

“Undang-undang Pilkada adalah keselarasan dari UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu yang kini telah berubah dengan dibentuknya UU pemilu nomor 7 tahun 2017. Makanya kalau Undang-undang Pilkada tidak direvisi bisa menimbulkan masalah baru. UU Pilkada tidak mengenal Bawalsu Kabupaten/Kota. Yang ada hanyalah Panwas yg sifatnya tidak permanen.

Jika UU Pilkada tak direvisi maka yang melaksanakan pengawasan di Kabupaten/Kota bukanlah Bawalsu Kabupaten/Kota yang ada saat ini tetapi harus merekrut pengawas baru yang sifatnya tidak permanen,”beber jebolan Universitas Padjajaran itu.

Lanjutnya, bukan hanya itu yang menurut Liando aneh. Dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang bilang bahwa jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing berjumlah tiga orang. Tapi sekarang Bawaslu Sulut ada 5 orang.

“Yang paling berbahaya jika pada saat penanda tanganan NPHD pada Oktober nanti. Sebab, anggaran akan menyeseuaikan dengan kelembagan Bawaslu di daerah. Kegiatan penandatanganan dana hibah Pilkada bersama Pemda dijadwalkan pada 1 Oktober 2019. Kalau saat itu kelembagan Bawaslu tidak jelas maka Pilkada berpotensi mengalami masalah besar. Sebab kalaupun Pilkada dipaksakan khawatirnya hasil Pilkada dipermasalahkan dikemudian hari,”ungkap Liando.

Ia menambahkan, solusinya harus ada dari Bawaslu yang melakukan proses Judisial Review ke MK tentang Undang-undang Pilakda. Di UU Pilkada menyebut bahwa yang harus menandatangani NPHD itu adalah Panwas Kabupaten/Kota. Kewenangan Bawaslu di UU Pilkada dan UU pemilu juga agak beda.

“Jadi kewenangan Bawaslu banyak diamputasi di Pilkada. Ini pendek tapi penting undang-undang Pilkada perlu direvisi karena masyarakat sangat membutuhkan peran Bawaslu,”tandasnya.(fjr)

Pos terkait